KENAKALAN REMAJA SEBAGAI PERILAKU MENYIMPANG DARI REMAJA
Pada dasarnya kenakalan remaja menunjuk pada suatu bentuk perilaku remaja yang tidak sesuai
dengan norma-norma yang hidup di dalam masyarakatnya. Beberapa ahli mengatakan :
a. Kartini Kartono (1988 : 93) mengatakan remaja yang nakal itu disebut pula sebagai anak cacat
sosial. Mereka menderita cacat mental disebabkan oleh pengaruh sosial yang ada ditengah
masyarakat, sehingga perilaku mereka dinilai oleh masyarakat sebagai suatu kelainan dan
disebut “kenakalan”.
b. Dalam Bakolak inpres no: 6 / 1977 buku pedoman 8, dikatakan bahwa kenakalan remaja adalah
kelainan tingkah laku / tindakan remaja yang bersifat anti sosial, melanggar norma sosial, agama
serta ketentuan hukum yang berlaku dalam masyarakat.
c. Singgih D. Gunarso (1988 : 19), mengatakan dari segi hukum kenakalan remaja digolongkan
dalam dua kelompok yang berkaitan dengan norma-norma hukum yaitu : (1) kenakalan yang
bersifat amoral dan sosial serta tidak diantar dalam undang-undang sehingga tidak dapat atau
sulit digolongkan sebagai pelanggaran hukum ; (2) kenakalan yang bersifat melanggar hukum
dengan penyelesaian sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku sama dengan
perbuatan melanggar hukum bila dilakukan orang dewasa.
Menurut bentuknya, Sunarwiyati S (1985) membagi kenakalan remaja kedalam tiga tingkatan ;
1. Kenakalan biasa, seperti suka berkelahi, suka keluyuran, membolos sekolah, pergi dari rumah
tanpa pamit
2. Kenakalan yang menjurus pada pelanggaran dan kejahatan seperti mengendarai mobil tanpa
SIM, mengambil barang orang tua tanpa izin
3. Kenakalan khusus seperti penyalahgunaan narkotika, hubungan seks diluar nikah, pergaulan
bebas, pemerkosaan dll. Kategori di atas yang dijadikan ukuran kenakalan remaja dalam penelitian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar